Senin, 13 Juni 2011

Upah (wage)


            Sistem upah pada umumnya dipandang sebagai suatu alat untuk mendistribusikan upah kepada karyawan. Pendistribusian ini ada yang berdasarkan pada produksi, lamanya kerja, lamanya dinas dan berdasarkan kebutuhan hidup (maier). Fungsi sistem upah sebagai alat distribusi adalah sama pada semua jenis dan bentuk sistem upah tetapi dasar pendistribusian tidak harus sama. Misalnya sistem upah menurut produksi, maka pendistribusian upah juga menurut jumlah prestasi yang dicapai. Apabila sistem upah menurut lamanya kerja maka upah diperhitungkan dari jumlah waktu yang dipergunakan dalam menyelesaikan suatu tugas.
            Upah sebenarnya merupakan salah satu syarat perjanjian kerja yang diatur oleh pengusaha dan buruh karyawan serta pemerintah. Menurut Edwin B. Flippo, upah adalah harga untuk balas jasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain. Ini berarti upah adalah hadiah yang diberikan dalam bentuk finansial.

1 comments:

Posting Komentar