Sistem upah pada umumnya dipandang sebagai suatu
alat untuk mendistribusikan upah kepada karyawan. Pendistribusian ini ada yang
berdasarkan pada produksi, lamanya kerja, lamanya dinas dan berdasarkan
kebutuhan hidup (maier). Fungsi sistem upah sebagai alat distribusi adalah sama
pada semua jenis dan bentuk sistem upah tetapi dasar pendistribusian tidak
harus sama. Misalnya sistem upah menurut produksi, maka pendistribusian upah
juga menurut jumlah prestasi yang dicapai. Apabila sistem upah menurut lamanya
kerja maka upah diperhitungkan dari jumlah waktu yang dipergunakan dalam
menyelesaikan suatu tugas.
Upah
sebenarnya merupakan salah satu syarat perjanjian kerja yang diatur oleh
pengusaha dan buruh karyawan serta pemerintah. Menurut Edwin B. Flippo, upah
adalah harga untuk balas jasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain. Ini
berarti upah adalah hadiah yang diberikan dalam bentuk finansial.
Upah (Wage) yaitu?